Pemilik Zeus Karaoke Akan Dijemput Paksa

Penyidik Polrestabes Semarang akan menjemput paksa pemilik Zeus Executive Karaoke yang bernama Thomas. Pasalnya, warga negara Korea itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.


Thomas merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan pajak dan prostitusi yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya Jefry Fransiskus (31) pada 7 Juli 2018 lalu.

"Di sini saya sampaikan sekalian biar didengar pihak terlapor. Saya dapat laporan dari Kasatreskrim sudah dilakukan dua kali upaya pemanggilan untuk dimintai konfirmasi namun tidak ada tanggapan," ungkap Kapolrestabes Kombes Pol Abioso Seno Aji kepada wartawan.

Ditemui di XXI Paragon, Kamis (19/7/2018) ia mengungkapkan kini telah memerintahkan anggotanya untuk mengirim surat pemanggilan ke tiga sekaligus penjemputan paksa.

"Kami tegaskan jika ketika penyidik membutuhkan keterangan dari terlapor, sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak mau hadir, bahkan mengelak-elak, ya terpaksa kami bawa karena kami butuh mendengarkan keterangannya," imbuh Abioso.

Ia juga menekankan hak terlapor untuk memberikan keterangan yang berbeda dengan pelapor. Ia hanya ingin mendapat keterangan dari dua belah pihak lalu membiarkan penyidiknya bekerja.

"Hari ini katakan A besok katakan B ya silakan saja, penyidik Polrestabes tidak sebodoh yang mereka bayangkan. Sepandai-pandainya tupai melompat nanti akan jatuh juga, lebih baik ngomong terbuka, apa adanya dan jujur," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jefry Fransiskus (31) pemilik 10 persen saham di salah satu tempat karaoke di Jalan Sultan Agung di Kota Semarang melaporkan rekan bisnisnya ke Polrestabes karena merasa tertipu.

Ia mengadukan Thomas sesama pemilik saham yang merupakan warga negara Korea. Jefry menyebut tidak pernah mendapat bagian dari keuntungan yang didapat dari karaoke.

Setelah ia menyelidiki pembukuan perusahaan tersebut ia justru mendapati beberapa pelanggaran lain di luar penipuan. Oleh karena itu ia melapor ke Polrestabes atas dugaan penipuan, penggelapan pajak, dan prostitusi terselubung.

"Namun kini yang menjadi fokus perhatian nampaknya lebih cenderung tentang dugaan pengemplangan pajaknya," beber kapolrestabes.

Meski demikian, kini karaoke Zeus masih tetap beroperasi. Polisi belum melakukan penyegelan atau penutupan tempat hiburan malam tersebut.

"Zeus saat ini tetap jalan, tidak ada penyegelan. Proses penyelidikan dan penyidikan ada beberapa hal yang di adopsi dari Perkap 2014 tentang menegemen penyelidikan, jadi saat ini masih jalan, kegiatan mereka juga tetep jalan. Kalau saya segel dikira kita maunya sendiri namun jika penjemputan terlapor karena mangkir kami berhak menjemput paksa," pungkas Abi.

Sebelumnya, Jefry Fransiskus (31) melaporkan rekan bisnisnya bernama Thomas, warga negara Korea yang tinggal di Dusun Srumbung Bawen Kabupaten Semarang. Selain melaporkan penggelapan pajak, korban juga melaporkan penipuan yang dilakukan Thomas.

Lebih jauh, di dalam Zeus Karaoke juga ada prostitusi, polisi pun sudah menurunkan team untuk masuk dan menyelami sehingga mendapatkan dokumen berupa bill yang dijadikan barang bukti.

"Zeus Karaoke menyediakan prostitusi yang pembayarannya masuk ke perusahaan. Perusahaan menyediakan wanita dan tempatnya," tambahnya lagi.

Dari temuan tersebut Jefry Fransiskus sudah melaporkan semua ke Penyidik Polrestabes. Bahkan penyidik sudah melakukan penggrebekan dan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Bukti prostitusi terselubung sudah didapatkan, dugaan penggelapan pajak juga sudah dikantongi penyidik, tapi kenapa polisi belum menetapkan tersangka," pungkas Jefry Fransiskus heran.

Sementara itu, untuk pengusutan dugaan pengemplangan pajak lebih lanjut, Koordinator LSM GEMPAR Jateng Wijayanto mengaku telah mengirimkan bukti-bukti dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jendral Pajak dan melaporkan ke Kapolri up. Dirtipikor Mabes Polri.