Pemkab Banyumas Tutup Rumah Sakit Darurat Covid di Hotel Rosenda Baturraden

Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menutup Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) di Hotel Rosenda Baturraden. RSDC dibentuk untuk meningkatkan pelayanan covid di Kabupaten Banyumas yang pada saat itu rumah sakit di Kabupaten Banyumas sudah tidak bisa menampung secara maksimal.


Kepala RSDC Kabupaten Banyumas, dr. Junaedi, mengatakan, dalam masa pelayanannya selama kurang lebih dua bulan, RSDC sudah melayani secara maksimal pasien covid sebanyak 143 pasien. Dari jumlah tersebut ada 1 kasus kematian yang terjadi namun pemulasaran tetap dilakukan di RSUD Banyumas sebagai rumah sakit pengampu.

“Puncaknya kami merawat pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar 35 atau 33 pasien. Kondisi jumlah pasien kemudian melandai dan akhirnya menurun,” kata Junaedi, Kamis (2/9/2021).

 Terkait penutupan layanan RSDC, Junaedi mengatakan, selanjutnya tanggung jawab pelayanan covid diambil alih lagi oleh rumah sakit pengampu yaitu RSUD Banyumas. “Karena kondisi covid yang sudah menurun dan PPKM Kabupaten Banyumas pada level-3 serta adanya RSDC UMP sehingga diambil keputusan yang sangat bijak untuk menutup layanan di sana,” katanya.


Sementara kontrak kerja relawan RSDC yang masih terikat sampai dengan akhir bulan September dia menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak RSUD Banyumas sebagai rumah sakit pengampu. Relawan RSDC terdiri dari 19 orang perawat, (4) administrasi, (1) apoteker, (2) satpam dan 1 orang supir.


Direktur RSUD Banyumas dr. Dani Esti Novia, mengatakan Per 1 September 2021, Bupati Banyumas memberi arahan kepada direktur agar operasional di RSDC ditutup dan akan kembali menjadi isolasi hotel (isotel). Hal ini merujuk dari aturan gugus tugas covid pusat yang mengatakan tidak ada lagi isolasi mandiri. Manakala ada pasien positif covid maka perawatannya tidak boleh di rumah tetapi isolasi terpusat di masing-masing daerah.


Masa kontrak kerja yang telah dilakukan oleh RSDC dan relawan selama tiga bulan terhitung bulan Juli sampai dengan September 2021, masih menyisakan 1 bulan kontrak kerja. Terkait hal tersebut pihak RSUD Banyumas mempekerjakan relawan RSDC di RSUD Banyumas untuk pemenuhan masa kontrak tersebut.  “Karena sudah ada kerjasama dengan relawan covid sehingga RSUD Banyumas memenuhi kewajiban kerjasama, sehingga selama 1 bulan ini relawan RSDC akan bekerja di RSUD Banyumas,” katanya.

dr Dani menambahkan, nantinya para relawan akan tetap mendapatkan haknya seperti ketika menjadi relawan di RSDC dengan tidak menutup kemungkinan apabila ada kebutuhan tenaga di RSUD Banyumas maka akan ada kesempatan untuk bekerja bagi para relawan.