Pemkab Batang Tambah Syarat Pengajuan Banpres UMKM Tahap Dua

Pemerintah Kabupaten Batang memperketat syarat pendaftaran banpres UMKM tahap II.


Pemerintah Kabupaten Batang memperketat syarat pendaftaran banpres UMKM tahap II.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Dinperindagkop dan UKM) Batang Subiyanto.

"Para pendaftar harus melampirkan foto usaha, sebelumnya tidak ada, ini muatan lokal," katanya saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Ia menjelaskan, syarat itu ditambahkannya agar ada kejelasan jenis usaha.

Tidak harus tempat usaha, foto produk usaha pun tidak masalah.

Hal yang beda lainnya adalah pihaknya bakal mengurangi interaksi tatap muka saat pendaftaran.

Pihaknya akan mengarahkan pelaku UMKM mendaftar online.

Pada tahap pertama, pihak pemkab menerima pendaftaran atau pengajuan 19.750 UMKM.

"Sampai sekarang kami belum tahu datanya umkm mana saja yang sudah cair atau belum," jelasnya.

Program yang dimaksud adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI. Nilai bantuan mencapai Rp2,4 juta per pelaku usaha.