Pemkab Batang Undang 30 Pengusaha untuk Bahas Perizinan Berisiko

Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan 30 pengusaha untuk melakukan sosialisasi perizinan usaha berisiko. Puluhan pengusaha itu dikumpulkan di hotel Sendangsari.


Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Batang menyebut sosialisasi itu menyangkut perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Khususnya terkait PP no 6 dan 5, turunan dari  UU cipta kerja.

"Jadi mindset soal perizinan saat ini sudah berbeda dengan dulu. Sekarang perizinan dimudahkan dan menggunakan sistem online," kata Margo, Senin (1/11).

Ia menyebut perbedaan izin dulu dan saat ini terkait persyaratan berdasarkan risiko. Syarat usaha dengan risiko rendah hingga tinggi berbeda.

Saat pemohon izin mendaftar ke OSS, akan muncul persyaratan sesuai risiko usaha. Kemudahannya, jika usaha termasuk risiko rendah, maka perizinan bisa langsung terbit.

"Misal ada usaha risiko kecil mengajukan izin. Dalam OSS sudah menampung izin lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemohon izin hanya perlu membuat surat pernyataan," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Batang, Wahyu Budi Santoso menyebut hampir seluruh perizinan saat ini melalui sistem OSS. Perizinan yang masih manual terkait bidang kesehatan semisal izin praktik perawat, bidan dan dokter.

"Jadi, sekarang perizinan sekarang sudah online semua. Pelaku usaha tinggal membuka OSS di internet untuk mengurus izin," jelasnya.