Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Sepakati Batas Wilayah

Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menandatangani Berita Acara Kesepakatan batas daerah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Provinsi Jawa Barat, Senin (6/12/2021).


Penandatangan dilakukan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

“Dengan penandatanganan berita acara yang disepakati bersama, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif dengan Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batasan daerah,” kata Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih.

 

Penegasan batas daerah ini, lanjut Ade, harus menjadi prioritas. Sebab batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan, dan menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kota/kabupaten.

 

“Dengan adanya tim survei, kita pastikan batas-batasnya. Kesepakatannya bukan hanya batas daerah, tetapi juga menghubungkan Cilacap dan Banjar. Ada beberapa jembatan, Cijantung dan Cijolang. Saya usul Jembatan Cijolang jalannya dilebarkan untuk alternatif antar kabupaten”, tambahnya.

 

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyambut baik kesepakatan ini. Sebab banyak permasalahan, baik pembangunan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan kerja sama antar Pemerintah Daerah. “Kenapa dibuat jembatan, karena banyak warga Cilacap ke Banjar dan sebaliknya. Banyak juga yang bersekolah di Banjar karena lebih dekat. Atas usulan ini, pemerintah akan membangun jembatan itu untuk memperlancar ekonomi,” kata Bupati Tatto.

 

Untuk diketahui, batas Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat. Namun seiring perkembangan jaman sering kali batas-batas tersebut tidak lagi relevan sebagai acuan. Hal ini semakin diperparah dengan adanya perubahan batas daerah secara alamiah.