Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Senin (6/12).


Penandatanganan ini, sebagai langkah meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Tegal. 

Kolaborasi keduanya diwakili masing-masing pimpinan kedua institusi yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Bupati Tegal, Hj. Ummi Azizah.  Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, penandatanganan kerjasama ini wujud pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. 

"Tujuan kerjasama ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata Yuspahruddin. 

Sehingga, penandatanganan Nota Kesepakatan ini diakuinya merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainnya. 

Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi pelaksanaan pelayanan Kekayaan Intelektual, penyediaan layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pelaksana pelayanan Kekayaan Intelektual, serta pembentukan dan pendayagunaan Klinik Kekayaan Intelektual, yang kesemuanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Tegal. 

Pelayanan Kekayaan Intelektual dimaksud mencakup pemberian informasi dan konsultasi mengenai pendaftaran Merek, Indikasi Geografis, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Hak Paten.  Penandatanganan digelar bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2021".

 Lebih jauh Yuspahruddin menyebut, Nota kesepahaman ini penting setelah seseorang memiliki Intellectual Property (Kekayaan Intelektual).

"Jika suatu ketika bisa dicaplok orang yang sudah kita buat tadi," tandasnya. 

Sebagai orang Kemenkumham, ia mengajak semua pihak untuk lebih 'care' terhadap perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. 

"Kemampuan berinovasi itu akan mengalahkan semuanya. Yang akan maju nanti adalah yang paling inovatif dan kreatif. Kemudian harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu usaha-usaha tadi harus kita daftarkan," tambahnya. 

Kakanwil juga menjelaskan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual sangat mudah dan murah bila dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan. 

"Daftarkan semua secara online. Tidak usah khawatir, itu menjadi perlindungan hukum untuk Hak Cipta kita, Merek kita, sehingga kita akan bisa terus melakukan inovasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Yuspahruddin juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Tegal untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki Badan Hukum dengan memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan yang baru saja diluncurkan Kemenkumham. 

"Perseroan Perorangan adalah untuk usaha mikro kecil. Jadi modalnya dibawah 5 M (milyar) boleh mendaftarkan secara online menjadi pengusaha perorangan," terangnya. 

"Untuk mendirikan itu hanya melalui online. Bayar PNBP untuk Ditjen AHU 50 ribu, akan mendapat sertifikat sebagai pengusaha. Tidak perlu datang ke notaris. Kita bisa menjadi bos dan mengakses perbankan," sambungnya. 

Belum lama ini, Kanwil Kemenkumham Jateng telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang hukum.