Pemkab Gelar Operasi Truk Pasir Merapi

Tim Gabungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Magelang menggelar operasi penertiban truk pasir Merapi, Senin (25/7).


Kegiatan terpusat di Pos Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Pare, Mungkid.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Mashadi mengatakan, penertiban antara lain meliputi dimensi bak, bobot muatan (tonse), surat keur kendaraan, SIM dan STNK, serta pembayaran pajak MBLB.

Bagi angkutan yang terbukti melanggar aturan oleh PPNS. "Namun, penindakan lebih lanjut direkomendasikan ke pihak kepolisian," katanya, di sela memantau jalannya operasi, bersama Sekretaris BPPKAD Farnia Berliani.

Selain Dishub, operasi melibatkan 40 personel dari unsur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Satpol PP, TNI dan Polri.

Setiap truk bermuatan material vulkanik Merapi yang melintas dari arah Yogyakarta, baik truk dan colt bak terbuka, diarahkan masuk ke pos. Di situ sudah ada petugas yang melakukan pemeriksaan dan memungut pajak.

Menurut Mashadi, operasi dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2022. "Melalui kegiatan ini, kami sekaligus melakukan pembinaan agar para awak kendaraan dapat mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Masalah teknis operasi, lanjut Mashadi, akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan situasi di lapangan. Misal, soal jam operasi, akan dilaksanakan secara fleksibel pada pagi, siang, sore, atau malam hari.

Menurut Farnia, penarikan pajak MBLB hanya dikenakan bagi truk yang mencari pasir di kawasan penambangan rakyat wilayah Magelang. 

Bagi truk yang membeli pasir di wilayah Sleman, DIY, tidak ditarik pajak.

"Begitu juga bagi truk yang membeli pasir/batu dari penambang berizin," ujar Farnia.