Pemkab Wonogiri Siap Tindaklanjuti Program Tiga Juta Rumah

F.X Pranata. Istimewa
F.X Pranata. Istimewa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri, F.X Pranata menegaskan, siap menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait percepatan layanan PBG dan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

SKB itu sendiri telah ditandatangani oleh Tiga Kementerian teknis, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Senin (25/11/2024) yang lalu.

"Salah satu upayanya adalah pembebasan atau penghapusan BPHTB bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah-red), jadi tidak semua," ujarnya, Senin (20/1).

Lebih lanjut, Pranata juga menuturkan adanya kriteria MBR agar bisa mendapatkan penghapusan BPHTB. Salah satunya adalah luasan rumah tak lebih dari 36 meter persegi untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Kriteria yang lain adalah berpenghasilan maksimal di bawah Rp 7 juta bagi yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta.

"Kepala daerah, dalam hal ini Pak Bupati akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang kita susun. Jadi kita yakin akan bisa memenuhi instruksi Mendagri yang mengharuskan selesai di akhir Januari ini," kata Pranata.

Pranata menilai penghapusan BPHTB bagi MBR itu adalah bentuk insentif, yang berdampak juga pada peningkatan transaksi properti di Wonogiri. 

"Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Pranata.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut, kebijakan penghapusan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tiga juta rumah bagi warga tak mampu.

 "Untuk itu, kita melihat beberapa peluang untuk bisa kita ringankan biayanya, sekaligus mempercepat prosesnya," kata Tito belum lama ini.

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa SKB perihal penghapusan BPHTP khusus MBR dimaksudkan untuk membebaskan pembiayaan dan mempercepat layanan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tito juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekedar arahan pemerintah pusat, tetapi juga tanggungjawab pemerintah daerah. 

Untuk implementasinya, Tito menekankan agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan (Perkada) hingga batas waktu di akhir Januari 2025.