Pemkot Salatiga Belum Akan Izinkan Tempat Hiburan Buka

Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. RMOL Jateng
Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. RMOL Jateng

Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti menegaskan belum memberikan izin kepada pelaku hiburan.


Hal ini merespon permohonan Paguyuban Karaoke Sarirejo yakni komplek tempat hiburan malam terbesar di Salatiga mengajukan permohonan agar bisa beroperasinal secara bersyarat, beberapa waktu lalu.  

"Untuk tempat hiburan, wisata belum akan kita beri izin untuk dibuka. Karena saat ini kita masih terus menekan angka penyebaran Covid-19 di Salatiga," kata Sekda Wuri Pujiastuti, Jumat (30/7). 

Bukan hanya tempat wisata atau pun titik-titik hiburan yang belum diberi izin, kegiatan belajar mengajar mulai PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA sederajat juga masih penerapan secara virtual. 

Sekda menekankan, bahwa tingkat kematian disebabkan Covid-19 di Salatiga masih tinggi. 

Untuk itu, Sekda berharap pelaku usaha baik tempat hiburan dan wisata untuk memahami keadaan kesehatan di Kota Salatiga. 

"Ini dilema, tapi bagiamana pun juga kita mencoba menekan penyebaran Covid-19," tandasnya. 

Hak senada disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit. Dance yang mendapatkan keluhan langsung dari pelaku usaha karaoke juga tidak dapat berbuat apa-apa. 

"Sabar ya, situasinya memang dilematis. Namun mari bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 ini," imbuh Dance. 

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Karaoke Sarirejo Lucas mengaku mengajukan permohonan kepada Pemkot Salatiga agar memberikan izin operasional tempat hiburan dikawasan Sarirejo dengan syarat hitungan jam saja. 

"Hal ini sebagai upaya pelaku usaha hiburan karaoke bisa melanjutkan hidup mereka," tandas Lucas.