Pemkot Semarang Akan Minta Masukan Asosiasi Pekerja dan Pengusaha Soal Rencana UMK 2025

Ilustrasi
Ilustrasi

Rencana kenaikan upah minimum (UMK) sesuai penetapan upah minimum provinsi (UMP) baru, tahun 2025 telah disepakati pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Aturan pun akan diikuti seluruh daerah, tak terkecuali Kota Semarang. 


Akhir tahun ini, pemerintah kota (Pemkot) Semarang sudah sepakat dan mempersiapkan rencana penetapan upah tahun 2025. 

Hal ini pun tengah dipersiapkan Pemkot Semarang yang sesuai dengan rencana, proses itu nanti akan menggandeng para pengusaha, perusahaan, dan asosiasi pekerja. 

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mematangkan rencana kenaikan UMK. 

Namun proses dilalui, Pemkot Semarang berkoordinasi dan mengajak berbagai pihak duduk bersama, maka UMK baru Kota Semarang tahun 2025 bisa disetujui dan segera penetapan. 

"Nilai besarnya UMK yang kita lakukan kajian dan tentu prosesnya bekerja sama berbagai pihak terkait. Kita ikuti peraturan pemerintah bahwa penetapan upah ada penyesuaian kenaikan sesuai angka 6,5 persen di 2025," kata Mbak Ita. 

Dasar penetapan upah, Mbak Ita menilai, pihaknya melihat indikator-indikator tertentu. Kemudian, rencana kenaikan itu dikaji dahulu oleh perusahaan dan asosiasi pekerja. Sehingga penetapan UMK seimbang, atau sama-sama disepakati bersama. 

"Aspek-aspek dalam penetapan upah baru tahun 2025, kita pastikan tidak merugikan pihak manapun baik perusahaan dan pekerja. Oleh sebab itu, kita libatkan teman-teman pengusaha dan federasi pekerja agar menemukan titik temu di tengah-tengah untuk menyepakati aturan tetapi tentu berpedoman pada undang-undang," terang Mbak Ita. 

Prinsip ditekankan mengenai rencana penetapan UMK baru, Pemkot Semarang memperhatikan keseimbangan kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi daerah serta nasional. 

Sesuai mekanisme tersebut, besaran UMK Kota Semarang tahun 2025 nanti, diperkirakan sebesar Rp 3,4 juta. 

Dengan kenaikan 6,5 persen UMP, para pekerja di Kota Semarang memperoleh kenaikan pendapatan sekitar Rp 200 ribu dari UMK 2024, yaitu Rp 3,2 juta.