Pemkot Semarang Bersama Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

 Pemusnahan rokok ilegal di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9). RMOL Jateng
Pemusnahan rokok ilegal di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9). RMOL Jateng

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal, Selasa (12/9).


Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini maka potensi kerugian negara sebesar Rp1,92 Miliar bisa diselamatkan.

Rokok ilegal, lanjutnya, sangat merugikan negara jika peredaran tidak dicegah dan terus berjalan. Ia berharap para pelaku usaha maupun masyarakat bisa mematuhi dengan membayar pajak melalui cara membeli rokok dengan pita cukai asli.

"Pajak ini kan tidak untuk pemerintah tapi dikembalikan lagi ke masyarakat. Seperti kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidikan, kegiatan lain," kata Ita, sapaan akrabnya di Halaman Kantor Balai Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, secara keseluruhan barang hasil penindakan dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek. 

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495. Pada Tahun 2023, Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan. Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175. Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.

"Jadi yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko," ungkap Bier. 

Biet mengatakan, hingga saat ini tidak ada produsen tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal di Kota Semarang mayoritas berasal dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau. 

Saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT. Ia meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu. 

"Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut," jelasnya. 

Dia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Pita cukai harus diteliti untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal. 

"Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur," pungkasnya.