Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap 2 yang akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020, Pemkot Semarang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentiannya.
- Antisipasi Meluasnya PMK, Dispertan PP Karanganyar Ajukan 10.000 Vaksin
- Blora Miliki Fasilitas Cuci Darah Lengkap
- 1.300 Anak Usia 12-17 Di Kota Salatiga Mendapatkan Vaksinasi
Baca Juga
Namun di tengah penantian sebagian pihak terkait kebijakan selanjutnya yang akan diambil, Pemkot Semarang secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, Pemkot Semarang mendorong adanya aktifitas di tempat ibadah dengan standart kesehatan yang telah ditetapkan.
Secara detail, pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemkot Semarang, untuk menginformasikan setiap aktifitas yang dilaksanakan, agar standart operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktifitas dilaksanakan.
Jamaah pun diminta untuk dapat mendukung terjaganya standart kesehatan dalam aktifitas yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah.
Jarak aman antar jamaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah juga ditetapkan untuk dapat dijaga paling sedikit 1 meter.
Adapun untuk aktifitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standart kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja.
Untuk kegiatan lain seperti akad nikah, sholah jenazah atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang, juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standart prosedur kesehatan.
Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung, diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi untuk tidak lebih dari 20% kapasitas ruang.
Selain itu waktu aktifitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, melalui surat edaran yang dikeluarkan tersebut, pada intinya mengkonfirmasi bahwa tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktifitas dengan sejumlah standart prosedur kesehatan yang ditetapkan.
"Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19," tekan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua, dimana Covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus disikapi bersama.
- DKK Salatiga: Kasus DB Sempat Tinggi di Akhir Tahun 2023, Ini Langkah RSUD Salatiga
- Ribuan Anak di Batang Alami Stunting
- Horeee..Cukup dengan KTP, Warga Pekalongan Bisa Berobat Gratis