Pemkot Solo membuka posko pengaduan pembayaran THR. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya permasalahan terkait pembayaran THR Lebaran 2022.
- Revitalisasi Keraton Solo Fokus di Alun-Alun Utara dan Selatan Berkonsep Pedestarian
- Menteri Pratikno Puji Inovasi Working Space STP
- 11 Ribu Warga Muhammadiyah Ikuti Jalan Sehat Syiar Muktamar Solo
Baca Juga
Posko tersebut diharapkan bisa memfasilitasi buruh dan pengusaha terkait pembayaran THR karyawan.
"Ada, ada (posko pengaduan). Tiap tahun kan ada terus, tenang aja," ungkap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (7/4).
Menurutnya, kewajiban bagi seluruh pengusaha di Surakarta untuk memberikan THR sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan pembayaran THR.
Pemkot Solo akan memanggil kedua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Mungkin ada kesulitan atau terdampak covid atau apa, ya harus kita cari jalan tengah," lanjutnya.
Gibran menyebut sejauh ini Pemkot Solo juga belum mendapat laporan maupun permohonan penangguhan pembayaran THR dari perusahaan.
"Coba kita lihat ya. Perusahaan apa yang belum bisa? Ada laporan to, dari serikat pekerja atau apa? Kalau ada perusahaan yang seperti itu, nanti kami follow up," pungkasnya.
- Revitalisasi Keraton Solo Fokus di Alun-Alun Utara dan Selatan Berkonsep Pedestarian
- Menteri Pratikno Puji Inovasi Working Space STP
- 11 Ribu Warga Muhammadiyah Ikuti Jalan Sehat Syiar Muktamar Solo