Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan reka adegan ulang (Rekontruksi) kasus pembunuhan terhadap Sweetha Kusuma Gatra (32) Subardiya.
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras
- Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta
Baca Juga
Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh Dony Christiawan Eko W, mulai dari saat ia janjian bertemu, pertemuan di Jalan Sukun, Hotel Permata Hijau hingga membuang jasad Sweetha di KM 425 Semarang-Solo pada (5/3).
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahajo Puro memimpin reka adegan ulang mengungkapkan bahwa dilaksanakan rekontruksi bertujuan menyinkronkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi dan barang bukti maupun keterangan tersangka.
"Ada 30 adegan yang dilakukan oleh tersangka Dony mulai dari pelaku janjian bertemu di semarang, hingga membuang mayat Sweetha ke ruas tol KM425 Semarang-Solo, kita juga menghadirkan dari kejaksaan dalam pelaksanaan reka adegan ulang," ungkap Kombes Djuhandani yang didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Agus Puryadi.
Dalam reka adegan ulang ini tidak ditemukan fakta baru, namun tersangka ini diketahui telah merencanakan pembunuhan kepada Sweetha yaitu dengan memesan membawa sarung. Menurut Dony sarung yang dipesan itu rencananya digunakan untuk menggantung Sweetha seolah-olah gantung diri.
Dari pantauan RMOL Jateng saat reka adegan di kamar 203 Hotel Permata Hijau Jalan Dr Wahidin, Doni sempat meneteskan air mata. Saat ditanya ia menjawab singkat teringat alamarhum Sweetha saat dibungkus sarung dan di masukan kedalam jok belakang mobil Mitsubshi warna hijau lemon K 1322 BD.
"Saya keinget Sweetha usai saya bunuh dan dibungkus sarung. Saya taruh di jok belakang," pungkasnya.
- Polres Batang Tetapkan Abdul Somad, Makelar Sengketa Tanah Desa Depok, Jadi Tersangka
- Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Polri Segera Tetapkan Sutrisno Sebagai Tersangka
- Pria Ini Diamuk Warga karena Kepergok Mencuri