Empat Pengggilir Bocah di Bawah Umur Diciduk Polisi

Empat orang dari lima pelaku pencabulan anak di bawah umur di Grobogan berhasil diamankan Polres Grobogan. Bocah berusia 14 tahun tega dipaksa melayani nafsu bejat lima orang di tiga lokasi berbeda.


Keempat pelaku sudah mendekam di Polres Grobogan, sedangkan satu orang berstatus buron.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5), hanya tiga tersangka yang dihadirkan lantaran satu pelaku masih berusia di bawah umur.

“Satu orang masih anak-anak, sehingga tidak kami hadirkan dalam konferensi pers pagi ini. Mereka ini satu geng, bertemanan,” ujar Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Dia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada November 2022. Saat itu, korban lebih dulu dicekoki miras oleh para pelaku. Korban disetubuhi di tiga lokasi lokasi pada hari yang sama.

“Korban dicekoki miras terlebih dahulu. Lokasinya awalnya di Kecamatan Grobogan, kemudian dibawa ke Klambu (dua tempat). Diajaknya (bersetubuh) berganti-gantian,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut ditunjukkan barang bukti berupa baju korban dan pelaku. Pelaku pun diberi beberapa pertanyaan. 

Salah satu pelaku mengaku di antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut. 

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang RI No. 23 RI Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Para pelaku diancam bui paling lama 15 tahun.