Empat Warga Sukoharjo Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pencemaran Limbah PT RUM

Pejuang limbah pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo mulai menemukan titik terang.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), mulai menindaklanjuti laporan warga Nguter, Sukoharjo yang didampingi oleh LBH Semarang.

Empat warga Sukoharjo didampingi oleh LBH Semarang memenuhi undangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM. Proses pemeriksaan ini diadakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo. 

"Kami dampingi empat warga terdampak limbah untuk diperiksa penyidik KLHK, ini merupakan angin segar warga Sukoharjo terdampak limbah PT RUM untuk memperjuangkan hak hidup di lingkungan yang bersih, baik air, udara dan bau," kata Perwakilan LBH Semarang, Nico Wauran, Kamis (7/4).

Nico mengaku, tidak bisa menyebutkan nama empat warga Nguter yang diperiksa dengan alasan keamanan dan kenyamanan warga.

Di samping memberikan keterangan sebagai saksi, warga juga menyampaikan bukti-bukti pencemaran yang selama ini dikumpulkan guna menguatkan keterangan.

"Selain keempat warga yang telah diminta keterangan sebagai saksi, akan ada beberapa warga lagi yang akan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam waktu dekat ini," imbuh Nico.

Diketahui kasus limbah tersebut sudah dilaporkan warga bersama LBH Semarang pada 6 Januari 2022.

Warga di sekitar PT RUM setelah berjuang melawan bau busuk dan pencemaran air sejak Oktober 2017. Warga bersama LBH Semarang akan terus mengawal proses ini untuk merebut hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.