Polsek Weleri Bongkar Penimbun Solar Subsidi akan Dijual ke Industri

Polsek Weleri Kendal berhasil membongkar penimbunan solar bersubsidi yang akan dijual ke industri, Jumat (2/9).


"Kita awalnya mendapat informasi dari masyarakat kalau ada warga Weleri yang menyalahgunakan solar bersubsidi.Kemudian kami gali informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan.

Dari penyelidikan, petugas menemukan warga Desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, Kukuh Setiono sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dengan menggunakan dump truk dengan nomor polisi R-1351-PE. 

Dump truk tersebut sebanyak tiga kali mondar mandir di SPBU Penyangkringan Weleri. Kemudian, polisi  mengikuti tujuan arah truk dan ternyata menuju dibawa ke rumah Joko Ardianto di desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung untuk dipindahkan ke dalam jerigen.

"Di rumah itu sopir truk memindahkan solar yang ada dalam tangki ke dalam jerigen," terangnya.

Saat dicek dirumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung Kecamatan Pageruyung didapati sebanyak lima jerigen berisi solar masing-masing sebanyak berisi 30 liter dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi serta 14  jerigen kosong bekas isi solar.

Polisi kemudian menangkap Joko dan Kukuh untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Weleri.

Dari keterangan Joko Ardianto, solar tersebut akan dijual ke industri yang ada di wilayah Weleri dan Pageruyung.

"Memang benar, kali ini Polsek Weleri berhasil membongkar Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ini. Kali BBM solar bersubsidi yang disalahgunakan," kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam.

Dia menegaskan, petugas akan bertindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini, serta memastikan bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Pelaku penimbunan BBM Bersubsidi ini akan diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.