Dewan Dukung Pemkot Semarang Segel Tempat Usaha Nakal

Kota Semarang yang sudah masuk PPKM Level 1 membuat adanya kelonggaran-kelonggaran dalam kebijakan yang diberlakukan. Salah satunya untuk tempat hiburan, resto dan cafe yang saat ini sudah boleh beroperasi hingga pukul 24.00.


Namun nyatanya, di Kota Semarang masih ada beberapa tempat hiburan seperti tempat karaoke dan resto yang masih "Nakal" karena masih buka hingga lebih dari pukul 24.00.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Semarang, TNI dan Polri mengambil tindakan tegas kepada tempat usaha yang masih tidak mematuhi aturan dalam PPKM Level 1 ini.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Semarang, TNI dan Polri yang telah menindak tegas siapapun yang melanggar PPKM Level 1 yang telah diatur oleh Wali Kota Semarang.

"Kami jelas mendukung tindakan yang dilakukan Pemkot ini, masyarakat harus ingat kalau Covid itu belum selesai, masih ada. Aturan yang ditetapkan itu kan untuk kepentingan bersama, maka tolong ditaati," kata Pilus, sapaan akrabnya, Jumat (29/10).

Pilus sangat menyayangkan Marabunta dan Holywings yang melanggar aturan bahkan sudah ketiga kalinya disegel oleh Satpol PP Semarang. 

Dia mengatakan penurunan level yang diberikan oleh pemerintah pusat bukan berarti bebas melakukan apapun. Pasalnya Pemerintah Pusat masih tetap memantau semua daerah yang masih menerapkan aturan PPKM.

"Memang Pemkot harus tegas, apalagi kalau sudah beberapa kali disegel, kalau melanggar lagi langsung bisa dicabut izin usahanya," tandasnya.