Pemuda Edarkan Narkoba Terancam Penjara Balasan Tahun

Dua pemuda menjadi pengedar narkoba terancam penjara selama belasan tahun. Kasus ini berhasil diungkap Satnarkoba Polres Salatiga.


Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap jati diri kedua pemuda itu. 

"Dua pemuda yakni Angga Maulana (20) dan David Farhansyah (19). Keduannya dibekuk anggota kami lantaran menjadi pengedar narkoba," kata Indra Mardiana, Minggu (20/11).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 97 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. 

Kedua tersangka beroperasi di wilayah Salatiga dengan sebuah rumah yang dijadikan tempat dan transaksi narkoba. Dari keduanya, petugas menemukan ganja dan tembakau gorila sebagai barang bukti. 

Penangkapan kedua tersangka, diakui Kapolres, bermula adanya informasi dari warga Argomulyo. 

"Setelah dilakukan penyelidikan Satnarkoba Polres Salatiga mengamankan satu tersangka bernama Angga. Kita amankan di Argomulyo di Kota Salatiga dengan barang bukti ganja 102,41 gram," ujar Kapolres. 

Didampimpingi Kasat Narkoba IPTU Wikan Sri Kadiyono dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, Kapolres menjelaskan, Angga juga memiliki tembakau gorila dengan berat 79,72 dan Pil Yarindu sebanyak 222.1 butir. 

"Barang haram itu didapat para tersangka dari membeli melalui online yakni Instagram yang kemudian diletakkan di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. Dari pengembangan diamankan satu tersangka lagi inisial DF yang berada di Kota Semarang berikut barang bukti berupa Pil Yarindu 2000 butir," paparnya.

Bahkan, tersangka Angga mengaku telah mengkonsumsi itu selama satu tahun.

Angga menyebutkan, selain menggunakan ia juga menjadi pengedar tembakau gorila dan pil Yarindu melalui online. Bagi yang memesan, uang lewat transfer. Sementara ia mendapatkan pil Yarindu dari tersangka David. 

Tersangka David sendiri, turut kita amankan di jalan trotoar samping Bank Indonesia (BI), Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang. David mengaku membeli pil Yarindu dari Jakarta dengan harga Rp500 ribu untuk 2.000 pil Yarindu. "Saya jual Rp750 ribu," aku David.