Setelah satu bulan dilakukan pengejaran petugas unit reskrim Polsek Semarang Selatan berhasil membekuk ‘Robinhood’ pelaku pencurian perhiasan senilai Rp300 juta di rumah kosong Jalan Erlangga Barat IV/19, Pleburan pada Rabu (1/7) sekira pukul 21.00.
- Apresiasi Inovasi LPP, Ombudsman Jateng Minta Pengaduan Mudah Dijangkau Warga Binaan
- Berdalih Ajak Jalan-jalan, Pria Bejat di Jepara Rudapaksa Tetangganya
- Koruptor Semakin Bringas, Revolusi Mental Menkumham Dipertanyakan
Baca Juga
Dari hasil pencurian yang pelaku peroleh, sebagian dibagikan kepada fakir miskin di pinggir jalan.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol, Untung Kistopo mengungkapkan, pelaku pencurian rumah kosong milik Yayuk Suwartini (61) diketahui bernama Mat Syafi'i (33) warga Bologarang, Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pemulung. Ia melakukan pencurian dengan cara memanjat dan melompat pagar rumah.
Pelaku ini sudah mengamati rumah korban selama tiga hari dengan berpedoman pada volume sampah yang tidak berubah serta lampu penerangan di rumah yang tidak pernah padam," ungkap Kompol Untung di dampingi Kanit Reskrim AKP Sukrisnadji saat rilis kasus, Rabu (12/8).
Kompol Untung menambahkan, setelah pelaku berhasil mencongkel kaca dan teralis jendela ia langsung menuju kamar korban yang kebetulan kunci lemari masih menempel.
Setelah mengobrak-abrik isi lemari pelaku mendapatkan perhiasan emas berbagai jenis, lima buah HP dan sepeda onthel.
Korban yang keesokan harinya datang hendak membersihkan rumah kaget setelah mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan setelah dicek ternyata sejumlah perhiasan dan uang tunai telah raib," imbuhnya.
Setelah dilakukan penangkapan korban mengaku hasil pencurian perhiasan tersebut dijual secara bertahap di kawasan Peterongan dan mendapatkan uang senilai Rp110 juta. Uang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku didepositokan di bank Rp50 juta, membeli mobil pickup Rp30 jua, membeli perhiasan untuk istrinya dan sebagian uang dibagikan kepada fakir miskin di jalan.
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Residivis Ditangkap Polisi Usai Melakukan Penggelapan di Grobogan
- Bagian II: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental