Pelaku penggelapan sepeda motor NA (23) alias Tepos alias Keplek warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus berhasil ditangkap.
- Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Tegaskan Jaga Netralitas
- Jelang Kenaikan Pangkat, Ratusan Polisi di Grobogan Diuji Kemampuan Beladiri
- Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi
Baca Juga
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (8/7), saat itu pelaku berencana mengajak korban ke Kabupaten Blora untuk membeli sepeda motor.
Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam K 2572 CRF milik korban Mk (32) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dari kos pelaku. Saat hendak berangkat topi pelaku saat itu dipakai korban jatuh. Dia meminta putar arah untuk mengambil topi.
Belum sempat mengambil topi, korban ingat jika dirinya belum membawa dompet dan ponselnya. Korban pun turun dari motor untuk mengambilnya, karena rumahnya tak jauh dari lokasi berhenti. Sementara pelaku putar arah untuk mengambil topi terjatuh.
"Saat itu, pelaku mengatakan akan mengambil topi dan segera kembali. Sementara korban mengambil dompet dan ponsel di rumahnya. Setelah ditunggu hingga 30 menit, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi tidak aktif,” jelas AKP Muri, Rabu (12/7).
Kejadian tersebut, kemudian diberitahukan kepada SA (37) warga Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan juga mengenal pelaku. SA (37) juga mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp, tetapi tidak ada balasan.
Hingga keesokan harinya, pelaku pun tak mengembalikan sepeda motor milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari.
‘“Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di dekat SPBU Undaan, Kabupaten Kudus,” ungkapnya.
Bersama pelaku, barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kudus.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
- Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Tegaskan Jaga Netralitas
- Jelang Kenaikan Pangkat, Ratusan Polisi di Grobogan Diuji Kemampuan Beladiri
- Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi