Penadah 19 Mobil Curian Berikut Barang Bukti Dipampang Di Depan Umum

Oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
Dua Tersangka Penadah Mobil Curian Berinisial BK (52) Dan GY (43) Dibawa Anggota Tim Jatanrans Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (29/08). Wahyu Sulistiyawan/RMOLJawaTengah
Dua Tersangka Penadah Mobil Curian Berinisial BK (52) Dan GY (43) Dibawa Anggota Tim Jatanrans Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (29/08). Wahyu Sulistiyawan/RMOLJawaTengah

Dua tersangka penadah mobil curian berinisial BK (52) dan GY (43) dibawa anggota tim Kejahatan Dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Gelar perkara penadah mobil curian di Aula Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (29/08).

Sebanyak 19 (sembilan belas) mobil diamankan dari para penadah mobil kelompok Sukoharjo. Dengan modal iuran sebanyak Rp300.000.000 mereka membeli mobil yang dikredit. 

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menunjukan barang bukti berupa mobil, STNK dan menginterogasi 2 (dua) tersangka penadah mobil curian berinisial BK (52) dan GY (43).