Pencabutan hak politik terdakwa skandal korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.
- Ganjar Janji Hapuskan Hutang Petani Demak
- TPN Ganjar-Mahfud Tutup Kampanye, Hajatan Rakyat di Brebes Hidangkan Ribuan Bungkus Nasi hingga Sintren
- Legislator Demokrat Salatiga Bantah Ajukan Pengunduran Diri
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat politik, Maksimus Ramses saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Menurut dia, pencabutan hak politik wajar dilakukan karena sejumlah terdakwa lainnya mengalami hal serupa.
"Bukan hanya Setnov yang hak politiknya dicabut tapi sejumlah terdakwa lain sebelumnya juga alamai hal serupa. Saya kira jaksa punya pendapat khusus soal keputusan dalam tuntutan itu," jelasnya.
Dia menambahan, pencabutan hak politik juga dapat dijadikan alat untuk membuat pelaku korupsi, khususnya para politisi menjadi jera.
"Salah satunya efek jera sehingga perlu dilakukan pencabutan hak politik," tukasnya.
- Geliat Pemilu 2024 Semakin Terasa, Teguh Santosa Pun Siap Jadi Senator dari Jakarta
- Demokrat Salatiga Optimis Raih Lima Kursi di Kandang Banteng
- Polres Karanganyar Terjunkan Ratusan Personil Untuk Pengawalan Distribusi Logistik Pemilu