Pencabutan hak politik terdakwa skandal korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.
- PKS Jateng Terbuka Koalisi dengan Golkar Di Pilkada 2024
- PKB Kabupaten Magelang Jagokan Mantan Wabup sebagai Calon Bupati
- Dapatkan Gelar Bapak Buruh, Ahmad Luthfi Janjikan Daycare dan Harga Pangan Murah
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat politik, Maksimus Ramses saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Menurut dia, pencabutan hak politik wajar dilakukan karena sejumlah terdakwa lainnya mengalami hal serupa.
"Bukan hanya Setnov yang hak politiknya dicabut tapi sejumlah terdakwa lain sebelumnya juga alamai hal serupa. Saya kira jaksa punya pendapat khusus soal keputusan dalam tuntutan itu," jelasnya.
Dia menambahan, pencabutan hak politik juga dapat dijadikan alat untuk membuat pelaku korupsi, khususnya para politisi menjadi jera.
"Salah satunya efek jera sehingga perlu dilakukan pencabutan hak politik," tukasnya.
- Demokrat Punya Three In One Di Pilpres
- Tiga Bacalon Kembalikan Formulir Wali Kota, Ketua DPC Demokrat Dian Sunarsasih: Tidak Ada Syarat-Syaratan
- KPU Demak Targetkan Akhir Januari Estimasi Pengepakan Logistik Selesai