Pencuri Spesialis Sepeda Motor Dibekuk Polres Kebumen

Lima kali beraksi melakukan pencurian di berbagai tempat di Kebumen, tersangka WA (31) warga Kecamatan Mirit, Kebumen akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.


Aksinya berakhir setelah mencuri sepeda motor Suzuki Smash milik Ponijo (55) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kebumen.

"Tersangka sudah mahir dalam mencuri sepeda motor yang terkunci. Hanya hitungan menit saja, motor sudah bisa dibawa kabur," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kepada RMOLJateng, Rabu (5/8).

Kapolres Kebumen menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, setidaknya telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo diduga dicuri oleh tersangka WA ini.

"Untuk kasus terakhir, tersangka mengaku menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp  400 ribu kepada inisial RM (36) warga Kebumen.  RM juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menadah barang curian," ujarnya.

Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.