Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan Dibuka, Ini Persyaratannya.

Panwaslu Kecamatan akan membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi pemilu 2024.


Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. 

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono sebut siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat. 

"Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan," jelasnya, Rabu (11/1). 

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. 

"Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih," paparnya. 

Sementara untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut diantaranya warga Negara Indonesia, minimal ada saat pendaftaran berusia 21 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu," imbuhnya.

Untuk persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Juga  tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

"Termasuk tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu  dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih," pungkasnya.