Plt Walikota Semarang Tegaskan Dama BOS Bukan untuk Perkaya Diri Sendiri

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan dari pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah negeri digunakan untuk membiayai operasional sekolah bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan.


Hal ini ditegaskan oleh Plt Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu saat membuka acara sosialisasi Dana BOS kepada para kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (Korsatpen) di Ruang Lokakrida Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Balaikota Semarang pada Rabu (11/1).

Ita, sapaan akrabnya, mengingatkan kepada para kepala sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) untuk cermat dalam mengguanakan dana BOS dan digunakan juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ita juga menegaskan dama BOS tidka boleh digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan, dan hanya digunakan untuk kebutuhan para siswa di sekolah.

“Saya ingatkan kalau para kepala sekolah sudah mendapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama, contoh kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri. Harapannya, mereka betul-betul mengimplementasikan BOS sesuai ketentuan,” kata Ita.

Ita mengatakan nantinya inspektorat akan melakukan audit, selain audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Ia juga terus mengingatkan kepada para kepala sekolah agar dana BOS digunakan tepat sasaran dan tepat administrasi.

“Alhamdulilah sejauh ini tidak ada permasalahan, tapi kami selalu mengingatkan. Teman-teman kalau tidak diingatkan seharusnya lurus tapi belok-belok,” bebernya. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Suwarto mengatakan dana BOS memang sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan dana BOS. Hal tersebut diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022. 

“Jadi memang disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa,” tutur Suwarto. 

Suwarto menyampaikan sosialisasi kali ini, Disdik menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk bisa memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan korsatpen agar tetap menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak dan Juknis.

“Saya minta tidak perlu macem-macem yang kecil-kecil. Semua (dana BOS) untuk anak didik kita menuju indonesia emas 2045,” ungkapnya. 

Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP besarannya berbeda-beda. Namun untuk jumlahnya masih sama seperti tahun lalu dna penghitungannya didasarkan pada jumlah murid dalam sekolah tersebut.

Selain itu, Suwarto menambahkan, aturan penggunaan dana BOS yang dilanggarkan oleh APBD untuk sekolah-sekolah swasta juga sama dan semua dana BOS digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah.

“Kalau untuk sekolah swasta dari APBD. Itu BOS pendamping untuk memperingan operasional sekolah swasta. Itu sifatnya hibah. Kalau untuk pendidikan hibah bisa berulang. Ketentuannya sama. Sebelum sosialisasi ini, kami sudah kumpulkan sendiri yang sekolah swasta,” pungkasnya.