Ketua Harian Nasional Partai Perindo, TGB HM Zainul Majdi menyebut jika sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini dipandang lebih mewakili masyarakat. Sistem tersebut lebih merepresentasikan keinginan masyarkat.
- Masalah Penataan Ruang Di Jawa Tengah
- Simbol Merakyat, Fadholi dan Puluhan Kader Partai Nasdem Daftarkan 120 Bacaleg DPRD Provinsi ke KPU Jateng Naik Becak Hias
- Cari Dukungan Pada Kaum Milenial Untuk Ganjar Melalui Turnamen Catur
Baca Juga
“Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat,” kata TGB, Rabu (11/1).
Hal tersebut berkaitan dengan aturan sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.
“Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim,” bebernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, proporsional tertutup tersebut yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian. Selain itu, dengan proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.
“Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun,” jelasnya.
TGB menyakini, dengan proporsional terbuka silaturahmi anggota dewan akan dapat terus terbangun dengan baik. Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
“Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili,”tuturnya.
- TGB Zainul Majdi Bertemu Wali Kota Solo, Ini Isi Obrolannya
- Ketua Partai Nasdem Dandan Febri Pastikan Maju Pilwakot Salatiga 2024
- Pemilu Rawan Konflik, Kombes Satake Bayu: Humas Harus Jalankan Fungsi Sebagai Cooling System