Penerbitan Akta Kematian Korban Covid-19 di Batang Terkendala Sistem

Sejak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang sudah menerima permintaan penerbitan akta kematian untuk ratusan korban. Hal itu disampaikan kepala bidang pelayanan pencatatan sipil, Dindukcapil Batang, Murdiyanah di kantornya.


"Kami memang diminta Dirjen Dukcapil untuk mendata akta kematian untuk korban Covid-19, semacam prioritas layanan," katanya, Rabu (22/9).

Pelayanan akta kematian untuk pasien COvid-19 berbeda dengan kepengurusan akta kematian biasa.

Di luar covid-19, kepengurusan akta kematian biasanya dilakukan oleh pihak keluarga secara individual.

Kali ini, pihaknya mengentry data akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang. Ia menyebut ada data 509 kematian dari dinkes karena Covid-19, namun hingga saat ini permintaan entry data di angka 230.

"Ada yang diurus keluarganya sendiri," jelasnya.

Murdiyana, menambahkan dari 230 data kematian dari dinkes, yang bisa dientry hanya 137 orang. Lalu 93 belum bisa dientry karena berbagai kendala semisal NIK tidak ada dan sebagainya. Kemudian ada 29 berkas masuk baru.

Namun, tambahnya, penerbitan Akta Kematian untuk korban Covid-19 terkendala sistem meskipun pihaknya sudah memasukkan nomor akta dan tinggal mencetak. Kendalanya adalah pencetakkan akta kematian membutuhkan data pelapor dan saksi.

"Tidak bisa hanya entry data saja," jelasnya.

Pihaknya sudah meminta pada para Camat agar para perangkat desa datang ke dindukcapil membawa data pelapor dan saksi untuk penerbitan akta kematian warganya. Setelah itu pihaknya tinggal mencetak.

"Yang jelas meskipun korban Covid-19, kami tidak bisa sembarang menerbitkan akta kematian. Karena urusan akta kematian menyangkut berbagai hal termasuk warisan," jelasnya.