Pengamat: Eks Sritex Bisa Tenang Jika Sudah Mendapatkan Pekerjaan Baru Atau Ada Jaminan

Pengamat Ekonomi Undip Menilai Para Karyawan PT Sritex Bisa Tenang Jika Sudah Mendapatkan Jaminan Pekerjaan Baru Atau Ganti Rugi Atas PHK Massal. Dokumentasi Sritex
Pengamat Ekonomi Undip Menilai Para Karyawan PT Sritex Bisa Tenang Jika Sudah Mendapatkan Jaminan Pekerjaan Baru Atau Ganti Rugi Atas PHK Massal. Dokumentasi Sritex

Semarang - Pemerintah tampaknya memberikan perhatian serius atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ribuan karyawan PT Sritex. Presiden Prabowo sudah memberikan perintah terbaru kepada para menteri terkait agar segera mengambil keputusan. 


Pengamat Ekonomi Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro, Prof Dr Nugroho SBM MSi, menyebut persoalan tersebut dapat selesai jika para pekerja mengalami PHK sudah memperoleh pekerjaan baru lagi serta adanya jaminan dari pemerintah. 

"Masalah itu akan selesai jika pemerintah sudah menyiapkan penyelesaian dengan memberikan jaminan atau memfasilitasi para pekerja agar bisa bekerja lagi seperti semula," kata Nugroho, Selasa (04/03). 

Lebih lanjut, Akademisi FEB Undip itu menyarankan agar pemerintah tidak membuat keputusan terkait PHK Sritex yang memakan waktu terlalu lama. Sebab, ia menilai, hal itu akan menimbulkan permasalahan baru. Nugroho khawatir para karyawan memiliki tuntutan lain sebagai dampak sosial. 

Nugroho mengatakan, bahwa arahan berupa upaya perhatian dari pemerintah harus bisa menenangkan para karyawan dilakukan dengan segera. 

"Setidaknya mereka sudah merasa tenang dengan jaminan didapatkan dari pemerintah. Jika nanti malah berlarut-larut tidak kunjung selesai, tentu kekhawatiran terutama jika muncul permasalahan lain dampak dari PHK massal," jelas Nugroho. 

Atas rencana pemerintah mengizinkan para karyawan kembali bekerja di perusahaan lain, Nugroho menilai setuju dan meminta segera pemerintah mewujudkan keinginan tersebut. 

"Kalau misal itu jadi semoga segera terwujud agar para karyawan bisa tenang mendapatkan pekerjaan baru setelah terkena PHK. Harapan dari para karyawan, mesti benar diwujudkan pemerintah, apalagi banyak diantara mereka masih usia kerja produktif. Sehingga, harus ada jaminan mutlak terhadap masa depan dan nasib para karyawan," ucap Prof Nugroho.