Pengendara Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Masuk Demak

Penyekatan jalan masuk Kabupaten Demak diperketat dengan mewajibkan para pekerja untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada saat melewati pos penyekatan.


Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur itu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame Jalan Sultan Fatah Demak, Kamis (15/7).

Dalam penyekatan tersebut, lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal. Sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi. 

"Tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik," kata Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan.

AKP Fandy melanjutkan, STRP sudah mulai diberlakukan mulai hari ini selama PPKM darurat. Pemberlakukan penyekatan dengan dasar adanya STRP, dari sektor kritikal maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari kabupaten atau provinsi lainnya.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen,tetap kita minta putar balik," tambah AKP Fandy.

Menurut AKP Fandy, pemberlakuan STRP sudah disosialisasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak baik itu sektor industri, perbankan dan lain sebagainya. Ada 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak.

"Hanya 99 sektor inilah yang bisa mendapatkan STRP, selebihnya tidak boleh melaksanakan mobilitas, kecuali ada hal-hal yang sangat darurat," pungkas Kasatlantas.