Sidang mediasi kedua perkara gugatan pedagang bakso kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, Kamis (28/7/) kembali gagal.
- Misteri Kematian di Batang Terungkap: Terduga Pelaku Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Dua Komplotan Pecah Kaca Diringkus
- Kawanan Penjahat Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kebumen
Baca Juga
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Hakim Mediator, Sigit Indriyanto SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, para pihak yang berperkara bersikukuh pada pendirian masing-masing.
Ditemui usai sidang, Fatkhul Mujib SH mengatakan, mediasi gagal karena pihak Tergugat tetap berpegang pada aturan normatif. Diantaranya menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Padahal, gugatan kami menyangkut etika dan ketidakadilan pada penertiban pemasangan tapping box. Maksudnya, pemasangan tapping box diberlakukan bagi seluruh warung dan restoran yang ada," katanya.
Sebenarnya, menurut Mujib, pihaknya tidak keberatan untuk menempuh jalan perdamaian dengan Tergugat. Syaratnya, Tergugat bersedia memenuhi keinginan Penggugat.
Pertama, Tergugat mengakui telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk bersikap adil pada penertiban penggunaan tapping box terhadap warung bakso milik Penggugat.
Kedua, atas kelalaian dan sikap tidak adil tersebut, Tergugat bersedia minta maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media massa, baik cetak maupun eletronik.
Mengenai tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar, lanjut Mujib, pihaknya bersedia mengurangi nilai tuntutan ganti rugi. Apabila Tergugat merasa keberatan, angka itu dapat diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar.
"Jika nominal tersebut masih dianggap memberatkan, angka itu bisa diturunkan lagi menjadi lima ratus rupiah," tantang Mujib, dan kliennya Arif Budi Sulistiyono.
Ditemui terpisah, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, berharap, akan ada titik temu dalam mediasi lanjutan nanti.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tergugat menawarkan beberapa solusi penyelesaian. Antara lain, Penggugat diberi kesempatan membuka kembali usahanya, dan bersedia dilakukan pemasangan tapping box untuk sistem informasi perpajakan.
Bila pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan dengan setoran pajak paling besar, akan dipertimbangkan sebagai Duta Pajak Daerah Kabupaten Magelang.
"Apabila sebagai wajib pajak, Penggugat tidak bersedia dengan tawaran penyelesaian tersebut, maka kami juga akan melakukan tindakan hukum di bidang administrasi dan/atau pidana," kata Rifai Riswandana Anjas SH dan H Supardi SH.
Seperti diketahui, Pemkab Magelang menutup secara permanen warung bakso balungan Pak Granat pada Selasa (22/3). Alasannya, pemilik warung yang berlokasi di kawasan Blabak, mengabaikan ketentuan membayar pajak.
Penggugat menolak pemasangan tapping box. Padahal, pemasangan alat perekam transaksi di mesin kasir itu berdasarkan peraturan bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021.
Mujib menegaskan, gugatan kliennya tidak terkait dengan penutupan warung tersebut. Tapi karena Pemkab dianggap telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Maksudnya, Pemkab Magelang dituding tidak melaksanakan hukumnya tentang pemasangan tapping box pada warung-warung sejenis yang bertebaran di sejumlah kawasan.
Perbuatan Tergugat jelas merugikan kliennya yang pengusaha asli putra daerah. Karena itu, kliennta menuntut ganti rugi material dan immaterial Rp5 miliar.
- Sepasang Kekasih Kompak Curi Kotak Amal
- Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen
- Keluarga Pasien Covid-19 Terlibat Keributan Dengan Petugas RS Ambarawa