Seorang Warga Purwosari Perbalan Blok D/18, Kecamatan Semarang Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (28/7/2022).
- Dinyatakan Hilang: Lima ABK Dari Dua Kapal Nelayan Yang Tenggelam
- Longsor Terjadi di Dua Lokasi Desa Karangbawang Purbalingga
- Pemudik Bisa Akses 100 CCTV Tol Semarang-Batang Untuk Pantau Lalu Lintas Saat Mudik Dan Balik
Baca Juga
Kedatangan Bedjo Subekti (51) ke kantor polisi guna melaporkan tindak pidana penganiayaan yang termaksud dalam pasal 351 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka pada mata kanan dan hidung.
Kepada polisi Bedjo Subekti (51) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 02.00 dinihari.
Saat itu kali pertama seorang masuk ke rumah disusul teman-temanya dan langsung merusak rumah dan mencari korban untuk selanjutnya melakukan penganiayaan dan perusakan rumah.
"Saya dituduh oleh salah satu pelaku, katanya saya pernah melaporkan rekanya terlibat kasus narkoba, padahal tuduhan itu tidak benar," ungkap Bejo.
Paska kejadian, korban yang sudah mengalami luka berat, ketakutan dikarenakan mereka melakukan intimidasi dan ancaman ke keluarga dengan berbagai cara.
"Jadi takutnya kelompok mereka nanti masih menyerang ke keluarga saya," pungkasnya.
Korban meminta pihak Polisi untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. Jangan sampai ada kejadian paska korban melaporkan ke Polisi.
- Hujan Deras, Jalan Penghubung Tiga Desa di Purbalingga Ambles
- Perayaan Waisak Tak Sekadar Ritual Keagamaan, Melainkan Turut Merajut Toleransi
- Malang, Pedagang Cilok Jatuh Bangun Padamkan Api Lahap Motornya