Dianiaya dan Dirusak Rumahnya, Warga Purwosari Perbalan Lapor Polisi

Seorang Warga Purwosari Perbalan Blok D/18, Kecamatan Semarang Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (28/7/2022).


Kedatangan Bedjo Subekti (51) ke kantor polisi guna melaporkan tindak pidana penganiayaan yang termaksud dalam pasal 351 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka pada mata kanan dan hidung.

Kepada polisi Bedjo Subekti (51) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 02.00 dinihari.

Saat itu kali pertama seorang masuk ke rumah disusul teman-temanya dan  langsung  merusak rumah dan mencari korban untuk selanjutnya melakukan penganiayaan dan perusakan rumah.

"Saya dituduh oleh salah satu pelaku, katanya saya pernah melaporkan rekanya terlibat kasus narkoba, padahal tuduhan itu tidak benar," ungkap Bejo.

Paska kejadian, korban yang sudah mengalami luka berat, ketakutan dikarenakan mereka melakukan intimidasi dan ancaman ke keluarga dengan berbagai cara.

"Jadi takutnya kelompok mereka nanti masih menyerang ke keluarga saya," pungkasnya.

Korban meminta pihak Polisi untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. Jangan sampai ada kejadian paska korban melaporkan ke Polisi.