Dua Komplotan Pecah Kaca Diringkus

Dua komplotan pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil berhasil diringkus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Aksi pelaku sudah terjadi di belasan tempat provinsi ini.


"Mereka sudah beraksi di 17 TKP pada dua bulan terakhir. Pelaku ini adalah dua kelompok berbeda ditangkap di Temanggung dan Cilacap," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani di Semarang, Jumat (4/11). 

Dia melanjutkan, komplotan pertama beranggotakan enam orang ditangkap di Cilacap dan komplotan kedua beranggotakan lima tersangka ditangkap di Temanggung. Adapun, korban adalah nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar. 

"Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari yang berperan memantau di dalam bank, mengikuti target, hingga eksekutor yang memecah kaca mobil korban. Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korbannya," terang dia. 

Ke dua komplotan tersebut diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta. Selain itu, terdapat pula uang dalam rekening sebesar Rp90 juta yang diduga merupakan sisa hasil rampokan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.