Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah

Unit resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curammor) di 11 tempat kejadian perkaran (TKP) di Kabupaten Pati dan Rembang dalam kurun waktu 30 hari.


Dari ke 11 TKP tersebut sebagian besar pelaku menyasar di supermarket. Untuk menakut-nakuti korban pelaku menyiapkan senjata air softgun. Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan viral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing Abdulrohman (28) warga dusun Gembor dan Aminullah (30) penduduk dusun Nangger kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Sedangkan satu rekannya berinisial A masih diburu petugas.

"Kedua pelaku setidaknya sudah melakukan pencurian di 11 TKP di kabupaten Pati dan Rembang. Modus operandinya mencari sasaran motor yang terpakir di supermarket dan pinggir jalan kemudian merusak rumah kunci memggunakan kunci T. Aksi pencurian ini sempat viral di medsos karena terekam CCTV warga," ungkap Kombes Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (30/8).

Mantan Direskrimum Polda Bali ini menambahkan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polda Jateng, Polres Pati dan Rembang akhirnya dapat menangkapnya saat berada di desa Lundo, Jaken Kabupaten Pati pada Selasa (24/8).

Dari hasil penyidikan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh sepeda motor berbagai jenis yang didapatkan di Kota Probolinggo Jawa Timur.

"Dari pengakuan pelaku hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi rata bertiga. Sementara penadah barang curian berinisial A sedang kami buru," pungkasnya.

Saat ini dua pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan unit Resmob Diteskrimum Polda Jateng. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.