Penghentian Dekan FK Undip oleh Dirut RS Kariadi Dikritik, Guru Besar Hukum: Bentuk Otoritarianisme yang Harus Dilawan

Istimewa
Istimewa

Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengkritik tajam keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) oleh RSUP Dr. Kariadi. Menurut Hibnu, keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada penelitian internal dan mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.


"Tidak bisa begitu saja. Harus ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoritarianisme dan harus dilawan," tegas Hibnu dalam wawancara di Semarang, Sabtu (31/8).

Pernyataan ini muncul setelah dikeluarkannya surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 tentang penghentian sementara aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Subsp.Onk(K), yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Hibnu juga membandingkan kasus ini dengan peristiwa yang dialami oleh Dekan FK Unair, Prof. dr. Budi Santoso, yang dicopot dari jabatannya setelah menolak rencana Kemenkes mendatangkan dokter asing ke Indonesia. 

Hibnu menyarankan agar Undip mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mengenai dugaan perundungan yang menyebabkan wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari, Hibnu menegaskan bahwa proses penyelidikan seharusnya menjadi kewenangan pihak kepolisian karena masuk dalam ranah pidana, bukan administrasi. 

Hibnu juga mengajak seluruh civitas akademika untuk memerangi praktik perundungan dengan evaluasi yang mendalam.