Tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, diperiksa Kejaksaan Negeri Karanganyar. Mereka adalah PPK BUMDes, Ipah sekretaris BUMDes dan Winarno Bendahara BUMDes.
- Terkait Temuan Potongan Tubuh, Kapolresta Solo: Tunggu Hasil Autopsi
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Operasi Pekat Candi 2024 Jaring Beberapa Pasangan Tidak Resmi Yang Indehoy Di Karanganyar
Baca Juga
Ketiganya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, atas dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo tahun 2020.
Menurut informasi yang himpun, pemanggilan dilakukan pada hari yang sama yakni Kamis (20/1/2022), dengan menghadap tiga jaksa penyidik yang berbeda.
Sesuai surat pemanggilan yang ditandatangani Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Guyus Kemal, pengurus tersebut wajib membawa bukti dokumen rincian pembangunan Telaga Madirdo, dokumen pengurusan masalah hukum, bukti setoran pajak dinas Pariwisata Rp 150 juta dan bukti setor ke kas desa terkait sewa menyewa dalam proyek pembangunan wahana di Telaga Madirdo.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal membenarkan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan.
"Saat ini (kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes) masih dalam proses penyelidikan," jawab Kasi Intel singkat, saat dikonfirmasi Senin (24/1/2022).
- Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Resmi Ditahan KPK
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Lima Pelaku Perampokan Pengusaha di Batang Merupakan Perampok Lintas Provinsi