Pelaku usaha pariwisata sektor hiburan seperti karaoke, spa dan sejenisnya, di Kabupaten Magelang, diimbau libur selama 3 hari pada awal Ramadhan 1445 H/2024.
- Masalah Ekonomi Sulut Tingginya Angka Perceraian di Demak
- Tinjau Posyan Nataru 2023/2024, Pj Wali Kota Salatiga Minta Warga Pendatang Jaga Etika Berlalu Lintas
- Piveri Berbagi Alat Dengar dan Kursi Roda
Baca Juga
Imbauan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama, menjaga suasana kondusif, mencipatkan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Agar umat muslim dapat menunaikan ibadah puasa dengan baik.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Mulyanto, mengatakan, saat buka kembali, jam operasional dibatasi mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
"Bagi pelaku usaha pariwisata hiburan yang menggelar live music agar mulai kegiatan setelah jam 21.00 WIB," kata Mulyanto, Minggu (10/3).
Dia menyebut berbagai ketentuan yang diatur dalam surat edaran (SE) Pj Bupati Magelang No 451/663/19/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Adi Waryanto.
Pengelola usaha pariwisata dilarang memasang iklan/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lain yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotosme.
Bagi pengusaha rumah makan/restoran yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak puasa, agar tidak terlihat dari pandangan umum.
"Pengelola rumah makan/restoran dan usaha pariwisata lain agar memajang daftar harga," imbau Mulyanto.
- Polres Tegal Kota Siagakan 570 Personel Amankan Mudik Lebaran 2025
- Izinkan Haul Syekh Maulana Maghribi, Bupati Batang Sekat 4 Jalan Besar
- Takjil Serba Seribu dan Bazar Sembako Murah Polres Purbalingga Diserbu Warga