Masalah Ekonomi Sulut Tingginya Angka Perceraian di Demak

 Hakim dan Ketua Humas di Kantor PA Demak Rendra Widyakso. RMOL Jateng
Hakim dan Ketua Humas di Kantor PA Demak Rendra Widyakso. RMOL Jateng

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak menangani 2834 perkara didominasi perkara perceraian dengan permasalahan ekonomi sepanjang tahun 2023. 

Ketua Humas Kantor Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso mengatakan, kasus perceraian, ada dua klasifikasi yakni perkara gugatan dan perkara permohonan. 

"Untuk perkara gugatan ada perkara cerai gugat, ada cerai talak dan waris. Sementara untuk perkara  permohonan memang 2023 mendominasi perkara despensasi nikah dan sisanya penetapan ahli waris," ucap Rendra juga yang tercatat sebagai Hakim pada RMOLJateng, Rabu (10/1).

Berdasarkan data, istri mengajukan cerai sebanyak 1.629 kasus sedangkan suami mengakukan cerai (cerai talak) sebanyak 497 kasus. 

"Untuk alasan yang mendasari pengajuan baik cerai talak atau cerai gugat di Demak, adalah masalah ekonomi.  Sementara untuk masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rimah Tangga), karena alasan utama adalah nafkah klausalitas hukum sebab akibat, maka berakibat pada pertengkaran. Maka pertengkaran itulah yang menjadi nilai adanya KDRT," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk usia terendah melakukan perceraian adalah 17 tahun karena hasil dispensasi nikah (pengajuan pernikahan di bawah 19 tahun). Sedangkan, paling tinggi usia 55 tahun dan terbanyak rata-rata usia 30-40an tahun karena permasalahan ekonomi.

"Sementara untuk kasus murni perselingkuhan, minim. Karena kembali lagi di Demak persoalannya adalah karena masalah ekonomi, dan perselingkuhan adalah dampak dari perkara ekonomi tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan, perkara perceraian di Kabupaten Demak cenderung menurun dibanding 2022. 

"Kita mengalami range penurunan tahun 2022 jumlah perkara yang masuk 2091, yang mana paling banyak ada di Kecamatan Wedung," ucapnya.

Ia pun meminta agar seluruh pemangku kebijakan pemda mengurangi angka perceraian, dengan berfokus pada mensejaterakan rakyat dengan menekan angka kemiskinan.

"Karena memang alasan utama perceraian di Kabupaten Demak adalah masalah ekonomi," pungkasnya.