Penjabat Bupati Kudus Bawa Kabar Gembira, Segera Kukuhkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

 Perwakilan kades di Kudus datang ke pendopo kabupaten setempat diterima Pj Bupati Muhammad Hasan Chabibie dan Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadono. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng
Perwakilan kades di Kudus datang ke pendopo kabupaten setempat diterima Pj Bupati Muhammad Hasan Chabibie dan Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadono. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng

Paguyuban kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mempertanyakan penerapan masa perpanjangan jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena itu, mereka menemui Penjabat Bupati Kudus untuk memastikan kapan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.


Perwakilan kades yang ada di 9 kecamatan di Kudus datang ke Pendopo kabupaten setempat, Senin (3/6). Kedatangan perwakilan Kades diterima Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadono.

Untuk diketahui, masa jabatan kades dari yang semula 6 tahun kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dihadapan perwakilan kades, Pj Bupati Hasan Chabibie mengaku berkomitmen dan mendukung terkait aturan baru masa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Hanya masalah teknis saja, apakah nanti memakai gelondongan SK (surat keputusan) atau satu-satu, nanti kalau sudah fix didiskusikan oleh Dinas PMD dan Asisten Bupati," ujar Hasan merespon aturan penambahan 2 tahun masa jabatan kades.

Hasan pun berjanji secepatnya mengukuhkan para kades dengan mengacu perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Dengan adanya keputusan baru, pihaknya segera membuat SK baru yang memuat perpanjangan 2 tahun.

“Untuk teknis perpanjangan masa jabatan kades, segera digelar pengukuhan secara serentak di Pendopo Kudus,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo menambahkan, perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa, yang terpenting adalah untuk mereka (kades) yang masih aktif menjabat.

“Diseluruh Kabupaten Kudus, paling cepat masa jabatan para kepala desa akan habis Desember 2025 mendatang. Setelahnya, ada pula yang habis pada 2027,” terangnya.

Menurut Kiswo, secara prinsip masa perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan itu perlu adanya pengukuhan, sebab konsideran pada SK pengangkatan kepala desa berubah.

Kiswo mengaku, SK pengangkatan kepala desa sebelumnya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Namun peraturan yang terbaru harus berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024.

“Karena yang sekarang harus menyesuaikan UU yang baru, termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” imbuh Kiswo.

Sedangkan untuk kepala desa yang kosong, lanjut Kiswo, harus diisi melalui mekanisme pemilihan antarwaktu (PAW). Kepala desa antarwaktu yang terpilih menghabiskan masa jabatan 6 tahun, yakni terhitung dari awal menjabat sebelumnya, kemudian ditambah 2 tahun.

“Untuk waktu pengukuhan (perpanjangan 2 tahun), kami tidak mengusulkan dan hanya menunggu Pemkab Kudus,”  tukasnya.

Selain berbincang terkait tambahan masa jabatan 2 tahun, dalam pertemuan di Pendopo Kudus juga membahas rencana pembangunan di desa. Salah satunya program digitalisasi di tingkat desa. 

Paguyuiban Kepala Desa Kabupaten Kudus, Kiswo. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng