Penjabat Wali Kota Salatiga Ingatkan Penerapan Kebijakan Libatkan Perguruan Tinggi

Penjabat Wali Kota Salatiga Drs. Sinoeng N Rachmadi, MM.,ingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat tidak berbangga diri ketika menerapkan kebijakan atau program jika belum melibatkan perguruan tinggi (PT).


Ia juga mengingatkan, bahwa pada kesempatan tersebut akreditasi menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Selaku pemerintah untuk tidak berbangga diri ketika menerapkan kebijakan atau program belum melibatkan belum melibatkan perguruan tinggi," tandas Sinoeng saat menyerahkan SK Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Sekretariat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Penyerahan dilaksanakan di Ruang Kalitaman Gedung Setda Lanta II, Selasa (7/3).

Ia tak menampik, sangat berharap setiap program dan layanan untuk mudah murah ramah. 

Namun akan menjadi sia-sia jika hanya mudah dan murah tapi cara melayani jutek atau tidak ramah. 

"Maka saya tekankan pada saat penilaian akreditasi RSUD agar mengutamakan keramahan. Dan Alhamdulillah RSUD dapat nilai baik untuk kali ke lima," paparnya.  

Ia juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyerahan SK Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT) dan Sekretariat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya keberadaan Sekretariat Persetujuan Bangunan Gedung harus memiliki keterbukaan informasi. Ekspektasi publik sangat tinggi dan dinamis maka kesadaran ini harus diperbarui. 

"Tolong segera buat bagan alur organisasi dan alur perijinan, buat animasi dan gemborkan kepada masyarakat agar diketahui. Saya akan ikut merepost (membagikan ulang) informasi tersebut. Titipkan informasi tersebut kepada OPD terkait seperti Kominfo, Bagian Prokompim, dan saya juga akan bersedia menjadi endorse," pesannya.

Sementara, Plt. Kepala DPUPR Kota Salatiga Syahdani Onang Prastowo menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan memenuhi amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 

"Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga dalam kaitan tugasnya terkait pelayanan kepada masyarakat di bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah membentuk Tim Profesi Ahli (TPA)," ujar pria yang biasa disapa Dhani ini, lugas. 

Ia pun membeberkan, anggota TPA berjumlah lima orang terdiri dari unsur akademisi, perguruan tinggi dan asosiasi profesi. 

Selanjutnya untuk Tim Penilai Teknis (TPT) berjumlah enam orang dari unsur instansi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Dia menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang telah membentuk Sekretariat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik. 

"Selanjutnya mohon kesediaan Bapak Penjabat Wali Kota untuk memberikan sambutan dan arahan, serta menyerahkan SK Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis dan Sekretariat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)," terangnya. 

Ada pun, mereka yang mendapatkan SK pada kali ini adalah Dedi Budi Setiawan, ST., MT., Gustav Anandhita, ST., MT., Ir. M. Muqorrobin, M. Eng., Sodia Asnatul Ulfah, ST., IAI., Ir. Achmad Mushodiq, M.Eng., dan Nurgianto, ST., MT.