Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran kos Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Terungkapnya curanmor tersebut dari unggahan pelaku yang menjual motor di akun media sosial Facebook seharga Rp3,4 juta.
“Penyidik berhasi mengamankan dua pelaku curanmor kurang dari waktu 24 jam. Keduanya FAW (27), dan FTH (26), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, Selasa (19/4).
Kapolsek menerangkan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol. AD-5054-AEB, milik Detik Agustina (33), yang terparkir di Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kartasura, pada 15 April 2022.
“Jadi korban ini memarkirkan sepeda motor Honda Beat, warna magenta hitam miliknya di halaman parkir Griya Pink Syariah untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor sedang berusaha dinyalakan mesinnya, karena curiga, kemudian korban mengecek ke tempat parkiran, namun setelah melihat ke arah sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada,” jelas AKP Mulyanta.
Mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.
Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polsek Kartasura, didapati ada iklan jual sepeda motor di Facebook yang mirip dengan motor korban.
Motor tersebut sempat terjual dan sudah ditangan orang ketiga. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut di sebuah rumah kontrakan di Gonilan Kartasura.
Ditanya alasan mencuri, FAW dan FTH yang juga residivis tersebut mengaku uang tersebut untuk persiapan Lebaran. Namun kenyataannya uang hasil jual motor curian malah digunakan untuk foya-foya.