Residivis Spesialis Brankas Ditangkap Warga Kartasura

Aksi penggagalan pencurian terjadi di Dukuh Brojowiryan, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. FK warga Sriwedari Solo dan ME (39) warga Sangkrah Solo, kepergok warga hendak mencuri di rumah milik Parsi.


Warga memergoki langsung ramai ramai memukuli kedua pelaku. Satu pelaku FK berhasil kabur, sedangkan ME tertangkap warga dan sempat dimassa, sebelum diamankan Petugas Polsek Kartasura.

"Kemarin ada warga menggagalkan aksi curhat di Makamhaji. Satu pelaku sudah ditangkap, yang satu melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Kartasura," kata Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat rilis Kamis (6/10).

Kedua pelaku melakukan percobaan pencurian pada hari Selasa (4/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran yakni rumah Parsiw, warga Dukuh Brojowiryan, Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo.

"Waktu itu korban tidak berada di rumah, baru kerja, karena tetangga mengetahui rumah itu terbuka, merasa ada yang masuk kemudian korban ditelepon," terangnya. 

Setelah sampai rumah, korban mendapati kunci pintu sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Korban kemudian masuk kamar dan ternyata didalamnya ada orang. Korban lantas teriak hingga akhirnya didengar oleh para tetangga.

Dari video yang beredar di group warga Makamhaji, sejumlah warga sempat mengamuk tersangka lantaran berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap dibantu anggota Polsek Kartasura. Namun sayangnya, satu orang pelaku bernama Fuad Khidir melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran oleh Reskrim Polsek Kartasura. 

"Pelaku ditangkap warga bersama anggota Polsek Kartasura. Karena ada luka-luka, pelaku kita bawa ke Rumah Sakit UNS," bebernya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengalami cedera parah sehingga hanya menjalani rawat jalan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kartasura untuk dilakukan penyelidikan.

Pelaku ME diketahui seorang residivis yang sudah empat kali masuk ke penjara. Diantaranya di wilayah Solo dua kali dan Kartasura dua kali. 

"Pelaku sudah lima kali ini melakukan kejahatan. Dia spesialis pencurian berangkas dengan sasaran rumah kosong siang hari, ketika pemilik rumah bekerja," jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni obeng yang digunakan untuk merusak kunci pintu.