Penuhi Hak Narapidana, Lapas Kedungpane Gelar Ujian Paket B dan C

Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, mengikuti Ujian Sekolah Paket B dan Paket C.


Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan, keikutsertaan WBP dalam ujian sekolah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.

"Hari Senin lalu, ujian sekolah mulai dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu mendatang. Mereka akan ikut Ujian Nasional Tahun Ajaran 2019/2020 pada bulan April-Mei nanti," kata Dadi, Kamis (12/3).

Menurut Dadi, program kejar paket di Lapas Kedungpane dapat berjalan dengan baik kerja sama antara Lapas Semarang dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangkit Ngaliyan Semarang.

Program tersebut meliputi Kejar Paket A untuk narapidana tak lulus SD, Kejar Paket B untuk mereka yang tak lulus SMP, dan Kejar Paket C yang tidak lulus SMA.

Lapas Kedungpane tergerak untuk fokus memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan kepada para WBP sebab banyak dari mereka masih dalam usia produktif.

"Terima kasih kepada PKBM Bangkit Ngaliyan atas kerja sama memanusiakan manusia menuju manusia mandiri sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kedungpane, Dapat Sembiring, mengatakan ada 25 WBP yang mengikuti program Kejar Paket, yakni 5 WBP ikut Kejar Paket B serta 20 WBP ikut Kejar Paket C. Mereka sudah dipilih melalui seleksi riwayat pendidikan dan kelengkapan syarat administrasinya.

"Semoga mereka yang putus sekolah minimal bisa melanjutkan belajar dan mendapat ijazah, baik yang setara SD, SMP, maupun SMA. Ini juga bagian dari upaya kami memenuhi hak pendidikan bagi WBP dan siap untuk diterima kembali di masyarakat," pungkasnya.