Penyanyi R&B R Kelly Terancam Bui Seumur Hidup

Pengadilan AS akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada penyanyi R&B top Robert Sylvester Kelly atau populer dengan nama panggung R. Kelly dalam kasus perdagangan seks pada Senin (27/9) waktu setempat.


Atas kejahatannya, penyanyi yang saat ini berusia 54 tahun itu menghadapi wajib minimal 10 tahun di balik jeruji besi, dan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup pada sidang putusan yang akan digelar 4 Mei 2022 mendatang, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Jaksa menuduh  pelantun lagu “I Believe I Can Fly” itu mengeksploitasi ketenarannya selama seperempat abad untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur dengan cara menjanjikan akan diorbitkan namun berujung pada kejahatan seksual.

Dengan wajah tertutup masker putih, Kelly menundukkan kepalanya saat vonis dibacakan. Deveraux Cannick, pengacara Kelly, mengatakan kepada wartawan bahwa pembelanya kecewa.

"Saya yakin kami akan mengajukan banding," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (28/9).

Kelly telah didakwa dengan satu tuduhan pemerasan dan delapan tuduhan melanggar Undang-Undang Mann, yang isinya melarang mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.

Jaksa mengatakan Kelly memanfaatkan ketenaran dan kharismanya untuk merekrut korban, termasuk beberapa yang diambil dari kerumunan di konsernya, dengan bantuan orang-orang dalam rombongannya.

Saksi mata mengatakan beberapa korban berharap Kelly bisa memulai karir mereka, hanya untuk menemukan dia menuntut kepatuhan ketat mereka dan akan menghukum mereka jika mereka gagal.

Sejak didakwa pada Februari 2019, R Kelly bersikukuh tidak bersalah dari seluruh tuduhan dan menyebut mereka yang menuduhnya sebagai kelompok pendusta terkait hubungan mereka.

Korban yang dituduhkan termasuk mendiang penyanyi Aaliyah, yang dinikahi Kelly secara singkat dan ilegal pada tahun 1994 ketika dia berusia 15 tahun. Aaliyah meninggal dalam kecelakaan pesawat tahun 2001.