Penyidik Gelar Reka Ulang 42 Adegan Tabrakan Maut Solo

Penyidik Polresta Surakarta, Rabu (29/8) pagi menggelar reka ulang kasus tabrakan maut yang menewaskan Eko Prasetio, warga Gremet Solo. Sebanyak 42 adegan diperankan oleh tersangka Iwan Andranacus yang ikut langsung didampingi pengacaranya.


Adegan dimulai pukul 09.30 dari TKP pertama, Jalan RM Said, kemudian dilanjutkan di TKP Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.

Di TKP kedua tersebut terjadi kejadian tabrakan yang menewaskan Eko. Korban setelah tertabrak lalu terserempet dari sisi kiri mobil. Korban beserta motornya sempat terseret dan terpelanting. Puncaknya saat melihat korban jatuh pelaku memacu mobilnya untuk kabur, ban mobil pelaku melindas kepala korban.

"Reka ulang ini untuk lebih meyakinkan penyidik atas pasal yang disangkakan," tandas Kapolresta Surakarta Kombespol Ribut Hari Wibowo, yang memimpin langsung proses reka ulang.

Kapolresta mengaku, ke 42 adegan yang diperankan sudah sama seperti keterangan saksi dan tersangka serta tidak ada pembantahan.

Reka ulang juga disaksikan oleh JPU, pengacara korban, keluarga korban dan ratusan warga yang ikut mengabadikan proses reka ulang tersebut.

Pengacara korban, Sigit N. Sudibyanto SH menyatakan, melihat dari adegan pada reka ulang tersebut membuktikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku/tersangka.

"Jelas dalam adegan reka ulang tersebut pelaku memang melakukan dengan sengaja. Mulai dari menginstruksikan temannya untuk mencari korban, menerobos jalan satu arah, menabrak hingga melarikan diri, itu cukup memenuhi unsur perencanaan pembunuhan," tandas Sigit dari LBH Mega Bintang.