Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

Penyuap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini, Kamis (17/3).

"Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (17/3) sore.

Sehingga kata Ali, tim JPU masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa, akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para penyuap yang akan segera diadili itu, yaitu Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.