Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 5 kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas.
- Tim Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Festival Cek Sound Berkedok Silahturahmi
- Minta Diantar ke Toilet, Anak Punk di Batang Justru Jadi Korban Rudapaksa
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif
Baca Juga
Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
"Jampidum melakukan ekspose dan menyetujui 5 permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Sejumlah alasan Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah damai dengan korban.
Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Dirut Sinar Dunia Harap Kisruh Perusahaannya Bisa Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
- Polres Pekalongan Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayinya Sendiri
- Gendam Warga Pemalang, Kantor Imigrasi Deportasi Paman dan Ponakan Asal Iran