Pada puncak rangkaian acara Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (20/2) sore, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
- Pandemi Mereda, Pemkot Semarang Bolehkan Lomba 17an
- Dukung Agenda G20 di Solo, Bandara Adi Soemarmo Gelar Airport Security Committee Meeting
- Temui Mendagri, Kepala LKPP RI Bahas E-Katalog Pemda
Baca Juga
Acara diselenggarakan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo, beberapa orang menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika, Budie Ari Setiadi dan Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, para Anggota Dewan Pers, dan beberapa gubernur serta kepala daerah lainnya di Indonesia.
Dalam pembukaannya, Joko Widodo menekankan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah.
Ia mengakui bahwa,”Peraturan ini telah melalui perdebatan panjang sampai akhirnya kemarin (19/02) saya menandatangani peraturan presiden ini.”
Presiden Indonesia ini kemudian mengakui bahwa sebelum menandatangani naskah ini, pihaknya mendengarkan aspirasi baik dari pihak media konvensional mau pun dari pihak platform digital.
Pihak pemerintah pun juga mempertimbangkan implikasi dari peraturan tentang hal ini mengingat di antara pihak platform digital pun memiliki aspirasi berbeda dengan sesamanya.
Joko Widodo mengingatkan semangat awal dari peraturan presiden ini adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas, jauh dari konten negatif, mampu mengedukasi untuk kemajuan Indonesia, serta pertimbangan demi keberlanjutan industri media nasional.
Pertimbangan lainnya adalah untuk membangun kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, dan memberikan kerangka umum jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Akan tetapi, Joko Widodo mengingatkan bahwa peraturan presiden ini tidaklah untuk mengurangi kebebasan pers. Pengaturan tentang publisher’s rights lahir dari keinginan inisiatif insan pers sendiri.
Pemerintah sudah jelas-jelas enggan mengatur konten pers. Sebaliknya, pemerintah ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Ia juga mengingatkan, implementasi peraturan presiden ini masih harus mengantisipasi resiko mungkin terjadi selama masa transisi implementasi, baik dari respon media, dari platform digital mau pun dari pengguna layanan.
Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah bagi perusahaan pers sebagai salah satu alternatif jangka pendek.
- Moeldoko Apresiasi Hibah Alkes Covid-19 dari Produsen Dalam Negeri
- PKS Ajak Semua Elemen Bangsa Teladani Para Raja Demak
- Kapolda Jateng : Pemudik yang Melintas Jalur Selatan Kebumen Diimbau Hati-hati