Kelurahan Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, meluncurkan aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris (Suket Liar) Online, Rabu (15/6).
- Isu Pengisian Jabatan, Hafidz Mengaku Tetap Koordinasi Dengan Bupati Terpilih
- Festival Pesisiran Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Pangkas Perizinan Berbelit-Belit, Dinas PUPR Kudus Hadirkan Aplikasi Sembako
Baca Juga
Peluncuran dipusatkan di Aula Kecamatan Argomulyo dihadiri pula perwakilan Diskominfo, Dispendukcapil, Kantor BPN, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, Unsur Notaris, Lurah wilayah Kecamatan Argomulyo, Ketua RW dan RT dari Kelurahan Cebongan, Kelurahan Noborejo dan Kelurahan Randuacir serta, CSR pihak ke-tiga.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Joko Wahono mewakili Pj Wali Kota mengatakan, aplikasi ini bertujuan memudahkan dan mempercepat layanan bagi warga masyarakat dalam pengajuan untuk memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris atau disingkat Suket Liar.
"Aplikasi ini merupakan 'pilot project' Kelurahan di wilayah Argomulyo," tandasnya.
Ia mengungkapkan, jika aplikasi ini berhasil diterapkan pada Kelurahan Cebongan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maka Pemkot Salatiga berencana menerapkan di seluruh Kelurahan di Kecamatan Argomulyo, Salatiga.
Aplikasi Suket Liar On-line ini sendiri, dibiayai DPA Kelurahan Kecamatan Argomulyo TA 2022. Serta, di dukung uga didukung CSR pihak ke-tiga.
"Jika berhasil diterapkan, warga masyarakat khususnya di Kecamatan Argomulyo akan sangat terbantu dalam pemanfaatan Suket Liar ini" tandas Camat Argomulyo, Agus Wibowo didampingi Kasi Pemtrantibum Kel. Cebongan, Lambang P.
Ia pun tak segan menyampaikan selamat dan mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Kelurahan Cebongan.
"Semoga aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
- Sekda Salatiga Keluarkan Surat Edaran, Imbau ASN Ulurkan Bantuan Banjir Demak
- Yasip Khasani Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Capai Rp4 Milliar
- Atasi Masalah Klasik, Bupati Wonogiri: Informasikan Sumber Air, Dana Kami Siapkan