- Pemkab Kudus Rangkul Kemendikdasmen, Sinergikan Integrasi Data Pendidikan
- Semua Bisa Jadi Peluang, Dinas Perindustrian Kota Semarang: Ayo, Generasi Milenial di Semarang Kreatif!
- Targetkan Rp500 Juta Di Bulan Dana PMI Salatiga 2024
Baca Juga
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan DPRD Demak. Namun, regulasi menuai kontroversi, khususnya di kalangan pengguna rokok elektrik.
Pasalnya, dalam regulasi itu, tidak disebutkan secara detail kategori rokok yang dilarang secara mengikat.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) pun tak bisa memberikan keterangan secara menyakinkan.
Menurutnya, rokok elektrik mungkin akan masuk dalam kategori yang dilarang, namun perlu koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jateng.
“Perda ini memberikan perlindungan bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat, dan mencegah perokok pemula serta menurunkan jumlah perokok di Kabupaten Demak,” terangnya kepada RMOLJateng, Selasa (23/1) sore.
Terlepas dari kontroversi yang ada, FBS menyebut, penetapan Perda KTR sendiri tak lepas dari langkah untuk memberikan lingkungan yang sehat dan positif bagi masyarakat Demak dengan sasaran utama generasi muda yang rentan atas pengaruh rokok.
"Kami berharap Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Demak, khususnya bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh rokok," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr Eisti'anah menyebut, Perda tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat yakni ; Gerakan Indonesia Sehat.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program tersebut dengan mewujudkan Demak sebagai kabupaten yang sehat, bersih, dan bebas dari rokok,” kata Mbak Eisti sapaan akrabnya.
Dilain pihak, Perda KTR memang menuai pro dan kontra terjadi di masyarakat. Di mana warga yang pro mengharapkan Pemeritah benar - benar serius menerapkannya, tidak sekedar formalitas belaka, karena saat ini tulisan dilarang merokok seakan tidak terbaca. Salah satunya adalah Syahrini.
"Saya sangat setuju. Wes saya bisa dibilang mewakili Mak - Mak yang mendukung Demak sehat, Demak bebas rokok. Tapi tolong jangan cuma formalitas. Sekarang ini banyak tulisan dilarang merokok aja, masih merokok. Bahkan ada ruangan ber-ac masih merokok dengan alesan jendela dibuka. Nah kami dukung program ini intinya," ucap Syahrini (45) pengusaha buah sekaligus aktivis senam.
Sementara Samsul (40) menyampaikan ketidak setujuannya, Ia menyebut bahwa kawasan bebas asap rokok tidak akan efektif karena sangat sulit mencegah orang merokok.
"Saya menolak. Karena itu Perda tidak efectif, saat ini saja masih banyak ditemukan warga yang bebas merokok di jalan, di ruangan dengan alasan tak merokok pahit. Sehingga menurut saya yang perlu diedukasi adalah masyarakatnya," ucapnya.
Sebagai informasi lokasi-lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok menurut Perda diantaranya kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat umum dan pelanggaran terhadap Perda ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemkab Demak Canangkan Resik-Resik Kutho
- DPRD Demak Dukung Implementasi Program Bupati Yang Pro Rakyat
- Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Banjir Demak Dan Grobogan